10.29
0
Administrasi perbankan adalah administrasi dari suatu usaha perbankan dan administrasi yang berlangsung di setiap perusahaan bank, dijalankan oleh setiap anggota pimpinan bank, menurut tugas dan jabatan masing-masing yang terdiri atas managers dan staffers.
Dunia perbankan merupakan bagian dari dunia bisnis finansil yang dijalankan oleh lembaga-lembaga financial, merupakan bagian dari dunia moneter yang berada di dalam masyarakat ekonomi moneter, suatu bidang ekonomi yang sangat penting sesudah Keynes dan merupakan salah satu bagian dari ilmu ekonomi yang sulit dan rumit.
Niagawan bank terdiri atas para pemilik atau pemegang saham perusahaan bank, para komisaris perusahaan bank, pengusaha bank atau bankir, para direktur dan manager perusahaan bank, para makelar perbankan, para kreditur perusahaan bank, para pemilik deposito tetap, para pemilik deposito tidak tetap atau pemegang rekening dan para langganan pemakai jasa-jasa perusahaan bank.
Perbankan di Indonesia dimulai pada abad XIX awalnya didirikan atas inisiatif dari pemerintah Hindia Belanda yang bertujuan memperlancar pengiriman serta pembayaran uang ke daratan eropa. Bank yang pertama didirikan adalah De Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) yang mulai beroperasi tahun 1824. sejak tahun 1950 De Javasche berubah nama menjadi Bank Indonesia dengan status sebagai Bank Sirkulasi.
Yang menjadi cirri khas Indonesia di bidang perkreditan adalah adanya urusan kredit rakyat (Volkscredietwezen) yang menjadi satu masalah dan urusan penting sejak tahun 1905 hingga sekarang dengan adanya sebagian besar rakyat Indonesia yang hidup melarat dan hidup dengan tata cara serta tata kepercayaan atau pandangan hidup dan dunia yang khas dan perlu mendapat perhatian dan pengertian.
Kredit rakyat bersifat konsumtif artinya kredit untuk keperluan konsumsi dan diperlukan oleh para petani, nelayan, pegawai, buruh dan pensiun.
Keadaan perbankan sesudah tahun 1959 mulai diadakan nasionalisasi bank-bank Belanda yaitu berdasarkan PP No. 22 Tahun 1958, yang antara lain berisikan ketentuan-ketentuan bahwa bank-bank Belanda ditempatkan dibawah pengawasan pemerintah.
Sejak adanya Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing terbuka kesempatan bagi bank-bank asing beroperasi di indonesia yang mempengaruhi dunia bisnis masa itu. 
Kebaikannya bank-bank nasional bisa belajar teknologi perbankan yang mutakhir pada mereka yang kemudia memajukan bank-bank nasional itu sendiri.
Sejarah perkembangan uang dan bank dimulai dari adanya kesulitan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup melalui cara barter (tukar-menukar barang). Karena sulitnya sistem barter maka perdagangan tidak bisa berkembang maka timbullah alat tukar yang disebut uang yang awalnya masih uang barang (perak, emas, kulit kerang, dll). Selain itu akhirnya muncul uang baru seperti uang kertas, giro dan wesel.
Kemudian dengan semakin meluasnya perdagangan, timbul masalah baru dimana sulit mengelola uang dalam transaksi dengan jumlah yang besar, resiko perampokan dan lain-lain yang akhirnya masalah ini melahirkan timbulnya suatu lembaga baru yang dinamakan Bank.
Bank memiliki kegiatan:
  1. membeli dan menjual kredit serta surat-surat berharga;
  2. memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas uang dan dokumen barang-barang;
  3.  penyimpanan benda-benda berharga;
  4. menciptakan, mengawasi dan mengedarkan uang.
Terdapat dua tipe organisasi perbankan yaitu tipe perbankan tanpa cabang dan perbankan dengan kantor-kantor cabang. Dalam tipe non cabang perusahan tidak pecah dan terdapat dalam satu atap dalam rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan unit kantor bank yang dipimpin oleh manager-manager. Dalam sistem kantor cabang, hal tersebut dipisah, dimana di unit pusat terdapat rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, kantor besar yang merupakan unit staf pembantu direksi dan dewan komisaris.

0 komentar:

Posting Komentar