Administrasi perbankan adalah administrasi dari suatu usaha
perbankan dan administrasi yang berlangsung di setiap perusahaan bank,
dijalankan oleh setiap anggota pimpinan bank, menurut tugas dan jabatan
masing-masing yang terdiri atas managers dan staffers.
Dunia perbankan merupakan bagian dari dunia bisnis finansil yang
dijalankan oleh lembaga-lembaga financial, merupakan bagian dari dunia
moneter yang berada di dalam masyarakat ekonomi moneter, suatu bidang
ekonomi yang sangat penting sesudah Keynes dan merupakan salah satu
bagian dari ilmu ekonomi yang sulit dan rumit.
Niagawan bank terdiri atas para pemilik atau pemegang saham perusahaan
bank, para komisaris perusahaan bank, pengusaha bank atau bankir, para
direktur dan manager perusahaan bank, para makelar perbankan, para
kreditur perusahaan bank, para pemilik deposito tetap, para pemilik
deposito tidak tetap atau pemegang rekening dan para langganan pemakai
jasa-jasa perusahaan bank.
Perbankan di Indonesia dimulai pada abad XIX awalnya didirikan atas
inisiatif dari pemerintah Hindia Belanda yang bertujuan memperlancar
pengiriman serta pembayaran uang ke daratan eropa. Bank yang pertama
didirikan adalah De Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) yang mulai
beroperasi tahun 1824. sejak tahun 1950 De Javasche berubah nama menjadi
Bank Indonesia dengan status sebagai Bank Sirkulasi.
Yang menjadi cirri khas Indonesia di bidang perkreditan adalah adanya
urusan kredit rakyat (Volkscredietwezen) yang menjadi satu masalah dan
urusan penting sejak tahun 1905 hingga sekarang dengan adanya sebagian
besar rakyat Indonesia yang hidup melarat dan hidup dengan tata cara
serta tata kepercayaan atau pandangan hidup dan dunia yang khas dan
perlu mendapat perhatian dan pengertian.
Kredit rakyat bersifat konsumtif artinya kredit untuk keperluan konsumsi
dan diperlukan oleh para petani, nelayan, pegawai, buruh dan pensiun.
Keadaan perbankan sesudah tahun 1959 mulai diadakan nasionalisasi
bank-bank Belanda yaitu berdasarkan PP No. 22 Tahun 1958, yang antara
lain berisikan ketentuan-ketentuan bahwa bank-bank Belanda ditempatkan
dibawah pengawasan pemerintah.
Sejak adanya Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing
terbuka kesempatan bagi bank-bank asing beroperasi di indonesia yang
mempengaruhi dunia bisnis masa itu.
Kebaikannya bank-bank nasional bisa belajar teknologi perbankan yang
mutakhir pada mereka yang kemudia memajukan bank-bank nasional itu
sendiri.
Sejarah perkembangan uang dan bank dimulai dari adanya kesulitan manusia
dalam memenuhi kebutuhan hidup melalui cara barter (tukar-menukar
barang). Karena sulitnya sistem barter maka perdagangan tidak bisa
berkembang maka timbullah alat tukar yang disebut uang yang awalnya
masih uang barang (perak, emas, kulit kerang, dll). Selain itu akhirnya
muncul uang baru seperti uang kertas, giro dan wesel.
Kemudian dengan semakin meluasnya perdagangan, timbul masalah baru
dimana sulit mengelola uang dalam transaksi dengan jumlah yang besar,
resiko perampokan dan lain-lain yang akhirnya masalah ini melahirkan
timbulnya suatu lembaga baru yang dinamakan Bank.
Bank memiliki kegiatan:
- membeli dan menjual kredit serta surat-surat berharga;
- memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas uang dan dokumen barang-barang;
- penyimpanan benda-benda berharga;
- menciptakan, mengawasi dan mengedarkan uang.
Terdapat dua tipe organisasi perbankan yaitu tipe perbankan tanpa cabang
dan perbankan dengan kantor-kantor cabang. Dalam tipe non cabang
perusahan tidak pecah dan terdapat dalam satu atap dalam rapat umum
pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan unit kantor bank yang
dipimpin oleh manager-manager. Dalam sistem kantor cabang, hal tersebut
dipisah, dimana di unit pusat terdapat rapat umum pemegang saham, dewan
komisaris, kantor besar yang merupakan unit staf pembantu direksi dan
dewan komisaris.
0 komentar:
Posting Komentar