10.07
0
Administrasi Keuangan (Finansial/Financial) adalah fungsi dan tanggung jawab Administrator, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dibantu oleh seorang staffer yang bertindak sebagai financial manager.
Tujuan finance atau finansiring adalah memperoleh dan mempergunakan dana secara efisien mungkin agar nilai daripada dana dan harta benda yang diperoleh dengan dana tersebut dapat maksimal.
Adminisasi finansial (Keuangan) terdiri atas :
  1. Organisasi daripada penyelenggaraan urusan-urusan finansi perusahaan.
  2. Sistem informasi mengenai jalannya arus finansi perusahaan
  3. Management daripada segala seluk beluk dan kegiatan finansi perusahaan.
Ada tiga lembaga yang bertanggung jawab atas finansiring di dalam perusahaan dan kesemuanya harus dicantumkan didalam Anggaran Dasar (Akte Notaris pembentukan/pendirian badan usaha) Badan usaha, yakni :
  1. Dewan Komisaris
    • Para komisaris mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan direksi (termasuk urusan finansi)
  2. Direksi
    • Direksi diwajibkan memberi penjelasan tentang hal-hal yang dipertanyakan oleh para komisaris
  3. Manager keuangan atau direktur keuangan
    • Direktur mewakili Direksi, dan karenanya mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian.
Direktur Finansial dalam suatu perusahaan harus membatasi fungsinya pada :
  1. Financial Planning
    • Secara umum financial planning harus menghasilkan suatu rencana finansiring daripada perusahaan untuk jangka panjang dan jangka pendek.
  2. Financial Analysis
    • Tugas atau fungsi kedua yang sangat penting mengadakan dan menyusun berbagai macam Analisa Finansi.
  3. Finansial Management
    • Management Keuangan yang harus dijalankan merupakan tata pelaksanaan dan tata penyelenggaaan yang sudah menjadi keputusan atasan, yakni RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi yang berupa bisnis Philosopy, Strategy, Policies, Regulations, Financial Plans, Strategies, Policies, Regulation, Corporate Budget.
  4. Financial Control
    • Pada umumnya adalah kegiatan-kegiatan yang bebas dari segala kekangan oleh siapapun untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, keuangan, dan operasi-operasi lainnya di dalam perusahaan dan oleh pejaba-pejabat perusahaan sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar